Peran Suami Dalam Pernikahan dan Proses Penyatuan.
"Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging" [ Kej. 2:24 ].
Ayat diatas mengungkapkan apa yang disebut hukum universal pernikahan. Ada dua poin didalam hukum universal ini. Pertama, tanggung jawab suatu pernikahan ada diatas pundak laki-laki. Mengapa ? Karena tertulis. "seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya", ini berarti inisiatif dan tindakan untuk menikah dijalankan oleh seorang laki-laki. Ini juga berarti bahwa segala hal yang terjadi didalam suatu pernikahan merupakan tanggung jawab laki-laki. Itulah sebabnya mengapa laki-laki [ suami ] disebut kepala rumah tangga. Kepala rumah tangga tentu bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi didalam rumah tangganya. Kesalahan-kesalahan bisa saja dilakukan oleh seorang istri atau anak-anak didalam keluarga, tetapi tanggung jawab tetap berada dipundak suami sebagai kepala. Itu sebabnya Allah memanggil manusia ( Adam ) dan bukan Hawa, ketika keluarga pertama dimuka bumi ini jatuh dalam dosa [ Kejadian 3:9 ].
Kedua, tanggung jawab untuk memelihara dan mengusahakan kesatuan ada di pundak laki-laki. Hal ini ditegaskan oleh ayat diatas, "dan bersatu dengan istrinya". Disini juga terlihat bahwa pernikahan adalah merupakan suatu proses penyatuan antara suami dengan istrinya, tetapi tanggung jawabnya berada dipundak sang suami.
Bagaimana seorang suami dapat bersatu dengan istrinya ? Sesuai ayat diatas yaitu, "meninggalkan ayahnya dan ibunya". Artinya, sejak seorang laki-laki menikah, maka ia telah meninggalkan unit keluarga yang dibangun bapanya karena ia telah membangun suatu unit keluarga yang baru. Ia telah menjadi kepala dari suatu unit keluarga yang baru. Ia tidak lagi berada dibawah ke-kepala-an bapanya. Ini tidak berarti ia tidak perlu lagi mendengarkan nasihat bapanya, tetapi sekarang ia telah menjadi seorang kepala rumah tangga yang "independent" dimana ia harus menentukan sendiri keputusan-keputusan bagi keluarganya. Meninggalkan ayahnya, juga berarti ia harus mengutamakan kesatuan dengan istrinya, diatas segala hal yang berkaitan dengan ayahnya. Bukan berarti ia tidak menghormati ayahnya lagi, tetapi ia harus terfokus pada usaha bagaimana ia dapat bersatu dengan istrinya.
Selanjutnya, seorang laki-laki juga harus meninggalkan ibunya, agar ia dapat bersatu dengan istrinya. Hal ini berarti bahwa perempuan nomor satu bagi seorang laki-laki adalah istrinya, dan bukan ibunya. Bagi seorang laki-laki yang tidak terlalu dekat dengan ibunya, mungkin hal ini tidak menjadi masalah. Tetapi bagi seorang "anak mami", ini merupakan masalah besar. Proses penyatuan seorang laki-laki dengan istrinya terhambat karena adanya "orang ketiga",yaitu ibunya sendiri. Apalagi jika ibunya adalah seorang yang suka mencampuri dan mengatur rumah tangga anaknya, maka kesatuan suami-istri tidak mungkin tercapai. Jadi, seorang laki-laki harus mengambil keputusan tegas untuk me-nomor satu-kan istrinya demi proses penyatuan, dan tidak me-nomor satu-kan ibunya. Apabila kata "meninggalkan" ini kita perluas artinya, maka seorang laki-laki harus meninggalkan segala sesuatu, yang menghambat proses penyatuan dengan istrinya. Artinya ia harus mengutamakan penyatuan dengan istrinya, daripada apa yang disebut pelayanan, pekerjaan, hobby, dst.
Memang ada harga yang harus dibayar untuk bersatu dengan istri kita. Tetapi suami yang memperoleh hikmat Tuhan, akan mengetahui kehendakNya serta menentukan prioritas dengan benar.
Sumber: Gema Sion Ministry